JAKARTA - PDI Perjuangan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ketua DPP PDIP, Emir Moeis. Meski begitu mereka belum menetapkan jadal pasti proses PAW tersebut.
"Pak Emir Moeis cepat atau lambat akan dilakukan PAW. Namun demikian kapannya belum tahu," ujar Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Puan mengatakan, PAW tidak bisa secepatnya dilakukan. Sebab, mereka harus mempersiapkannya terlebih dahulu. "Kita tidak bisa lakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, PDIP juga belum menentukan pengganti Emir sebagai Ketua Komisi XI DPR. Sebab, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu harus melakukan rapat terlebih dahulu.
"Kapan dan siapa yang gantikan harus lakukan rapat internal dan konsultasi dengan ketua umum karena ini posisinya ketua," ujar Puan.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Emir ditahan KPK kemarin. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai USD 300 ribu terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.
Emir dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (gil/jpnn)
"Pak Emir Moeis cepat atau lambat akan dilakukan PAW. Namun demikian kapannya belum tahu," ujar Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Puan mengatakan, PAW tidak bisa secepatnya dilakukan. Sebab, mereka harus mempersiapkannya terlebih dahulu. "Kita tidak bisa lakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, PDIP juga belum menentukan pengganti Emir sebagai Ketua Komisi XI DPR. Sebab, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu harus melakukan rapat terlebih dahulu.
"Kapan dan siapa yang gantikan harus lakukan rapat internal dan konsultasi dengan ketua umum karena ini posisinya ketua," ujar Puan.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Emir ditahan KPK kemarin. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai USD 300 ribu terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.
Emir dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis SPBU Djoko Susilo Dibeber di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi