PDIP Anggap Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

Rabu, 27 Januari 2021 – 21:32 WIB
Djarot S Hidayat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menganggap perubahan UU Pilkada Serentak belum diperlukan. Namun, persoalan Pilkada perlu dievaluasi aspek pelaksanaannya, dan bukan pada substansi undang-undangnya.

"Sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat dalam keterangan pers diterima, Rabu (27/1).

Menurut Djarot, tidak perlunya perubahan UU Pilkada mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu 2024, baru dievaluasi," jelas dia.

Dengan tidak adanya perubahan UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat Covid. Khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," jelas dia.

Djarot menegaskan, PDI Perjuangan pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lebih ingin melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.

"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Djarot.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Pemerintah Mau Revisi UU Pilkada, tetapi Tunggu DPR Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler