Pemerintah Mau Revisi UU Pilkada, tetapi Tunggu DPR Baru

Selasa, 03 September 2019 – 22:00 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan respons pemerintah atas usul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Menurutnya, pemerintah mau membahas revisi UU Pilkada setelah DPR baru hasil Pemilu 2019 dilantik.

"Nanti kami akan duduk bersama dengan DPR baru. Kan enggak mungkin dengan DPR yang sekarang,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Damai Sarankan Tjahjo Kumolo Les Privat Pancasila dari Habib Rizieq

BACA JUGA: CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September

Sebelumnya Bawaslu mengusulkan larangan terhadap eks napi koruptor mencalonkan diri di pilkada dimasukkan dalam UU. Sebab, larangan yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Mendagri: BUMD Merugi Dihapus Saja

Tjahjo menambahkan, masing-masing fraksi di DPR nanti tentu punya pandangan masing-masing soal revisi UU Pilkada. “Bawaslu juga bawa, KPU juga bawa, DKPP juga bawa, MK juga mungkin akan mengusulkan materi," katanya.

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, Bawaslu saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu telah menyampaikan berbagai persoalan yang muncul merujuk pengalaman pada pilkada yang lalu. Masukan Bawaslu juga menyangkut pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Habib Rizieq Belajar Pancasila Lagi

BACA JUGA: KPU Tunggu Sinyal DPR untuk Mulai Tahapan Pilkada 2020

Pemerintah, kata Tjahjo, juga menginventarisasi berbagai aturan dan persoalan yang terjadi. Sehingga, pelaksanaan pilkada, pileg, pilpres 2024 bisa lebih efektif, efisien, dan tingkat partisipasi politik masyarakat bisa tercapai dengan baik.

Hanya saja, Tjahjo tak menjamin Pilkada 2020 bisa menggunakan UU hasil revisi. "Saya tidak menjamin, tetapi kalau mau dibahas di UU juga bisa. Kalau mau di PKPU juga bisa," katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balasan Mendagri buat Kritikan Habib Rizieq soal BPIP


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler