PDIP Beber Modus Pelanggaran untuk Curangi Ahok-Djarot

Rabu, 15 Februari 2017 – 23:02 WIB
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - DPP PDI Perjuangan mendesak KPU DKI Jakarta bertindak atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pilkada di ibu kota negara yang digelar Rabu (15/2). Pasalnya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menemukan beragam kejanggalan yang merugikan hak konstitusional pemilih ataupun duet Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengungkapkan, mayoritas pelanggaran justru dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). “Pelanggaran tersebut di basis pendukung pasangan Basuki-Djarot wilayah DKI Jakarta,” ujarnya melalui siaran pers ke JPNN.

BACA JUGA: Kesatria, Mas Agus Pilih Langsung Mengaku Kalah

Lebih lanjut Trimedya menjelaskan, bentuk pelanggaran yang ada di antaranya adalah calon pemilih Ahok-Djarot yang tidak diizinkan mencoblos di tempat pemungutan suara terdekat sesuai e-KTP dan kartu keluarga (KK). Calon pemilih Ahok-Djarot itu memang tidak tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tempat domisili mereka.

Karenanya, mereka membawa e-KTP dan KK ke TPS. “Namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos,” sambungnya.

BACA JUGA: Jago PDIP Unggul Sementara di Cimahi, Petahana Jeblok

Ada pula warga yang tak bisa menggunakan hak pilih meski sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI lantaran tak tercantum di DPT sesuai domisili mereka. Namun, lagi-lagi petugas KPPS tidak mengizinkan warga yang mengantongi SK dari Dinas Dukcapil untuk mencoblos.

Selain itu ada KPPS yang beralasan surat suara habis sehingga masih banyak pemilih yang belum memilih, “Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Wihhhh DJ Steve Aoki Dukung Ahok

Bahkan ada calon pemilih Ahok-Djarot yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan tim sukses pasangan calon lain. Yakni Ketua DPC PDIP Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga yang dipikul dan dikeroyok.

Saat ini Pandapotan dan Marudut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya,” sambung Trimedya.

Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat, ada saksi pasangan Ahok-Djarot. “Pelakunya ormas (organisasi kemasyarakatan, red) pendukung pasangan calon tertentu,” ujar Trimedya.

Karenanya DPP PDIP melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat menyatakan sikapnya. Satu, pelanggaran-pelanggaran itu telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

Dua, peristiwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara luber, jurdil dan demokratis. “Dan ini merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta,” ujar Sekretaris BBHA Pusat PDIP Sirra Prayuna.

Tiga, PDIP mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta segera bertindak. “Untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta,” katanya.

BBHA Pusat PDIP juga telah menyiapkan posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran pilkada DKI yang akan beroperasi mulai Kamis (16/2). Alamatnya di Jalan Majapahit Nomor 26 Blok AG, Jakarta Pusat 10160, atau layanan telepon di (021) 3518457/62, faksimili (021) 3510479 serta email di bbhapusat.pdip@@gmail.com. "Silakan sampaikan pengaduan," ujar Sirra yang juga pengacara.(cr2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Agus-Sylvi Jeblok, Pak JK: Dia Masih Muda


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler