PDIP Dorong Kejaksaan Limpahkan Perkara HAM ke Pengadilan

Selasa, 30 Desember 2014 – 18:16 WIB
Trimedya Panjaitan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang belum terselesaikan di 2014. Berbagai kasus tersebut menurut Trimedya, jadi pekerjaan rumah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dia menyebutkan, berbagai kasus pelanggaran HAM warisan pemerintahan sebelumnya seperti kasus Talangsari Lampung 1989, Papua 1966-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, kasus 27 Juli 1996.

BACA JUGA: Tim SAR Temukan 9 Jenazah Penumpang AirAsia

"Termasuk penembakan Trisakti dan Semanggi I dan II dengan sendirinya jadi pekerjaan rumah Jokowi-JK," kata Trimedya Panjaitan, saat meluncurkan catatan akhir tahun hukum dan HAM 2014, di Jakarta, Selasa (30/12).

Selain itu, lanjutnya, ada juga kasus kerusuhan sosial di akhir Orde Baru seperti Peristiwa Priok dan Penculikan oleh Tim Mawar serta kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini belum terselesaikan.

BACA JUGA: AirAsia QZ8501 Jadi Kepingan, Ditemukan Koper dan Tabung Oksigen

"Penyelesaian kasus HAM masa lalu ini menjadi salah satu tantangan berat bagi pemerintahan Jokowi-JK yang harus dijawab guna mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakkan hukum dan HAM," ujarnya.

PDIP, kata dia, akan mendorong jaksa agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Buka kembali dan periksa secara cermat perkembangan kasusnya, melakukan gelar perkara, dan mengumumkan proses penyelidikan kasus ke publik.

BACA JUGA: Enam Jenazah Ditemukan, Tony Fernandes Sampaikan Dukacita

"Kalau kejaksaan menilai telah cukup penyidikannya, harus segera limpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM Ad Hoc," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Jenazah Ditemukan, CEO AirAsia Turut Berduka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler