PDIP Dorong Penyempurnaan UU Migas

Selasa, 12 Februari 2013 – 21:42 WIB
JAKARTA -  Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Komisi VII PDI Perjuangan (PDIP) Daryatmo Mardiyanto mengatakan Pemerintah dan DPR seharusnya malu karena revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) belum juga tuntas. Apalagi subtansi UU Migas sudah dua kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang terakhir adalah gugatan yang berujung pada pembubaran BP Migas.

"Judicial review itu sebenarnya mengharuskan kita punya UU baru dalam tata kelola migas. Ini harus jadi usul inisaiatif DPR. Makanya semua fraksi di DPR harus mempersatukan diri agar Rancangan Undang-Undang (RUU) itu bisa diajukan ke Pemerintah. PDI-P akan berinisiatif optimal dalam penyempurnaan draf RUU-nya," kata Daryatmo dalam diskusi bertema 'Menuju RUU Migas" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2).

Makanya Daryatmo mendorong pembahasan RUU Minyak dan Gas (Migas) bisa diselesaikan sebelum masa periode DPR 2014 berakhir. Kata dia, jika tidak segera dituntaskan maka nasib sumber daya alam migas Indonesia tidak akan selesai walau ada pemerintahan baru tahun 2014 mendatang.

"Sekarang tahun 2013, kita bertekad sebelum Pemilu 2014, revisi UU Migas terselesaikan. Kalau tidak akan jadi beban sejarah menyedihkan kalau ini tak bisa selesai," katanya.

Untuk merealisasikan revisi UU Migas, PDIP akan mensosialisasikan pentingnya UU Migas yang baru ke masyarakat melalui rangkaian diskusi publik yang dilakukan. Ia berharap, dari sosialisasi tersebut masyarakat menyadari bahwa migas Indonesia sedang tersandera berbagai kondisi dan kebijakan defensif, bukan bertumbuh. Akibatnya, sumber daya alam tak jadi faktor menentukan dalam APBN setiap tahunnya.

"Kita ingin ada kekuatan memaksa kondisi agar diubah, agar bisa sumber daya alam dieksploitasi dengan berbagai ragam. Selama ini sumber daya hanya dagangan, bukan dikelola demi tujuan memakmurkan masyarakat," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Energi Benny Lubiantara menyatakan Pemerintah dan DPR memang wajib memperbaharui tata kelola migas paska putusan MK membubarkan BP Migas. Namun dia mengingatkan desainnya dibuat secara hati-hati sehingga tak membuat industri migas nasional makin tepruruk.

"Model tata kelola itu seyogyanya harus memperhatikan perkembangan dan kecenderungan industri migas global, memahami kenyataan bisnis migas yang high risk dan high return, serta memahami semua model yang cocok diaplikasikan di Indonesia," kata Beny.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, menambahkan bahwa Pemerintah dan DPR sebaiknya benar-benar bijak dalam membangun tata kelola migas dalam revisi UU Migas. Sebab industri migas adalah industri dengan modal besar, teknologi tinggi, serta butuh pengalaman.

Salah satu yang ditekankan Harjono adalah soal sistem kontrak migas. Kata dia, semua pihak harus benar-benar memperhatikan kemampuan kontraktor migas lokal dan tetap memberi peluang bagi bergabungnya kontraktor asing.

"Keyakinan saya sekarang ini, kalau posisi regulasi kita terlalu ketat, kita takkan punya posisi tawar. Apalagi masih banyak pilihan investasi di negara luar," kata Harjono.

Harjono juga mendorong revisi UU Migas dibangun dengan mendasarkan pada satu skema besar kebijakan energi nasional. Menurutnya, jika tidak dengan kerangka kebijkan energi nasional maka sama saja tidak akan perbaikan kondisi yang terjadi. "UU Migas ini harus ada dalam satu skema besar policy energi nasional. Saat lepas dari skema itu, maka susah semuanya," pungkas Harjono. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Boleh Ikut Tender, Asal tak Tergantung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler