jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, yakin pelantikan kadernya, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Selawesi Selatan, tak mengganggu jalannya pemerintahan meski yang bersangkutan sudah berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, Ketua DPP bidang hukum dan HAM itu mendukung pelantikan Hambit oleh Mendagri Gamawan Fauzi di dalam rumah tahanan sebelum 31 Desember 2013 ini.
BACA JUGA: Catut Nama Gus Dur, PKB Dinilai Tak Etis
"Memang kan sesuai Uundang-undang harus dilantik, dia harus dilantik baru kemudian setelah menjadi terdakwa dia dinonaktifkan," kata Trimedya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Ditegaskannya, PDI Perjuangan akan taat pada aturan yang sudah ada dan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hambit Bintih terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada KPK.
BACA JUGA: Tidak Memenuhi Passing Grade Otomotis Gagal jadi CPNS
"Kami akan serahkan proses hukum, kami berikan pembelaan hukum, dan proses perundang-undang," tegasnya.
Saat ditanya apakah pelantikan tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan karena Hambit yang akan dilantik dalam tahanan KPK, Trimedya menjawab tak akan mengganggu.
BACA JUGA: Nasib Pelamar CPNS di Tangan Kepala Daerah
"Enggak mengganggu, kan ada Sekda (Sekretaris Daerah). Dan ini kan dia sudah lama ditahan, proses dia nonaktif tinggal jadi terdakwa. Begitu," tandasnya.
Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Sulawesi Selatan, di dalam Rutan, meskipun proses sengketa Pilkadanya diwarnai kasus dugaan korupsi saat berada di MK. Saat ini, kasusnya masih bergulir di KPK.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sejumlah Persoalan Seputar Pengumuman CPNS
Redaktur : Tim Redaksi