PDIP-Golkar Tolak Interpelasi Grasi Corby

Komisi I-III Lebih Baik Panggil Menkum HAM

Senin, 04 Juni 2012 – 05:44 WIB
JAKARTA - Pengusulan interpelasi Corby yang sempat bergulir di lantai Senayan makin tidak populer. Dua fraksi besar di Senayan, yakni Partai Golkar dan PDIP, memperlihatkan keengganannya mendukung penggunaan hak bertanya kepada presiden tersebut. Sikap dua fraksi itu tentunya menguatkan posisi Fraksi Partai Demokrat yang sejak awal memang menolak.
 
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani menyampaikan bahwa FPDIP mendorong penyelesaian masalah itu melalui mekanisme rapat kerja komisi dengan menteri. "Biarlah teman-teman di komisi, misalnya komisi I dan komisi III, memanggil menteri atau pejabat terkait untuk dimintai penjelasan," kata Puan di Jakarta, Minggu (3/6).

Perlu tidaknya kritik DPR terhadap pemberian grasi itu berlanjut menjadi interpelasi baru diputuskan setelah rapat kerja tersebut. "Jadi, kita lihat dulu kalau memang terlihat ada indikasi tebang pilih atau pelanggaran mekanisme," tegasnya.

Menurut dia, pemberian grasi terhadap Corby bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Apalagi, Indonesia telah berkomitmen bahwa terorisme, korupsi, dan narkoba merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa diberikan grasi. "Mengapa ini ada pemberian grasi terhadap satu orang?" ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Schapelle Leigh Corby adalah remaja Australia berusia 20 tahun, terpidana kasus narkoba. Dia baru-baru ini menerima grasi dari Presiden SBY.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berpendapat, sebaiknya kontroversi pemberian grasi terhadap Corby tidak buru-buru dibawa ke interpelasi. "Nasihat saya, untuk sementara ini jangan tergesa-gesa ke sana. Urungkan dulu niat itu," kata Priyo.

Sebagai wakil ketua DPR, Priyo menyatakan hak interpelasi memang hak konstitusional anggota dewan. Sebagai pimpinan dewan, dia sepenuhnya menghormati itu.

Tapi, menurut dia, raker komisi dengan menteri terkait jauh lebih tepat untuk ditempuh terlebih dahulu. Dia mendorong secepatnya digelar raker gabungan dengan memanggil Menlu Marty Natalegawa dan Menkum HAM Amir Syamsuddin ke DPR.

Munculnya usul interpelasi, menurut Priyo, dimulai dari penjelasan sejumlah menteri kabinet yang simpang siur. Menkum HAM menyebut pemberian grasi sebagai model diplomasi timbal balik. Sedangkan Menlu menyampaikan bahwa itu murni keputusan hukum. "Mungkin setelah dijelaskan, masalah ini cepat klir dan hubungan dua bangsa tidak terganggu," katanya. (pri/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajib Berhemat, BPKP Perketat Pengawasan Pemda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler