"Menteri PAN&RB akan mengeluarkan surat edaran terkait penghematan belanja negara. Baik itu anggaran perjalanan dinas, konsinyering, studi banding baik dalam dan luar negeri," terang Tasdik di Jakarta, Minggu (3/6).
Penghematan juga berlaku untuk penggunaan listrik dan air. Demikian juga pelaksanaan rapat, sebisanya dilakukan di kantor sendiri. Bagi yang menggunakan jasa konsultan harus dievaluasi lagi, apakah penting atau tidak.
"Sebisa mungkin menghindari rapat di hotel atau luar kantor. Daripada mengeluarkan anggaran banyak, lebih baik gunakan fasilitas kantor," ujarnya.
Untuk mengawasi gerakan penghematan anggaran belanja pegawai ini, inspektorat dan BPKP diminta memperketat dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan. "Baik BPKP maupun instepktorat harus aktif melakukan pengawasan. Dan pimpinan instansi harus melaporkan hasil penghematannya kepada Menteri PAN&RB," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identifikasi Sisa Jasad Korban Sukhoi Bakal Lebih Lama
Redaktur : Tim Redaksi