PDIP Ingin Pimpinan MPR Ada dari Unsur Parpol Koalisi Adil Makmur

Selasa, 13 Agustus 2019 – 16:08 WIB
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. Foto Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ingin pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan musyawarah mufakat.

Kata Basarah, saat Kongres V PDI Perjuangan di Bali, Mega menyatakan MPR periode yang akan datang memiliki agenda besar, yakni mengamendemen terbatas UUD NRI 1945.

BACA JUGA: Bamsoet: Nanti Saya Jawab Kalau Jadi Ketum Golkar

Menurut Basarah, karena memiliki agenda besar di periode mendatang itulah MPR diharapkan dalam kondisi yang solid, utuh, tidak tercerai berai, tidak terkotak-kotak, tidak blok-blokan dan sebagainya seperti zaman pilpres yang lalu.

“Kenapa? Supaya agenda amendemen terbatas itu smooth, tidak ada hidden agenda, tidak ada yang mencuri di tikungan dan sebagainya,” kata Basarah di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Saleh: Kembalikan Kewenangan MPR, Hidupkan Kembali GBHN

Karena itu, kata Basarah, kondisi ini harus dimulai dari awal atau sejak proses pemilihan pimpinan MPR sehingga cara terbaik dilakukan dengan musyawarah mufakat. “Ya hilangkan blok-blok politik pada saat pilpres kemarin,” tegas ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Basarah mengatakan, salah satu caranya adalah bisa saja unsur pimpinan partai politik di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) diajak bergabung menjadi salah satu pimpinan MPR. “Jadi ada unsur parpol KIK dan unsur parpol Koalisi Adil Makmur dan bersama DPD RI,” tegasnya.

BACA JUGA: NasDem Cuma Minta Kursi Wakil Ketua MPR

BACa JUGA: Bachtiar Chamsyah: Kalau Dia Menjadi Menteri, Saya Gembira Sekali

Dia mengingatkan, ketika pimpinan MPR sudah terpilih secara musyawarah mufakat, dan sebelumnya telah sama-sama menyepakati agenda amendemen terbatas untuk menghadirkan kembali GBHN, maka tidak boleh ada yang punya agenda, pandangan, keinginan atau sifat lain.

“Maka, pandangan MPR dengan kondisi objektifnya yang demikian itulah yang memenuhi syarat untuk diadakannya amendemen terbatas,” ujarnya.

Intinya, kata dia, semua keputusan-keputusan penting apalagi menyangkut tentang amendemen terbatas UUD 1945 memerlukan kesepakatan kolektif. Bukan hanya antara ketum partai politik dan Presiden Jokowi, tetapi juga tokoh-tokoh bangsa yang lain karena ini menyangkut dasar hukum Indonesia.

Nah, kata Basarah, ketika ada kesepakatan ketum parpol dengan presiden kemudian stakeholder bangsa Indonesia yang lain maka MPR bisa melaksanakan agenda amendemen terbatas ini dalam keadaan lega dan suasana kebatinan yang tenang, kebangsaan yang nyaman.

“Sehingga kita memikirkan tentang amendemen yang terbatas itu betul-betul dalam keadaan yang jernih pemikiran-pemikirannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Usul MPR Dipimpin 10 Orang, Politikus PDIP: Stop Mengakomodasi Libido Politik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler