"Pak Emir belum diperiksa, kita tidak tahu apa penyebabnya," ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan dalam konfrensi pers catatan akhir tahun 2012, Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PDI Perjuangan, Minggu (30/12), di Jakarta.
Hadir juga Ketua Departemen Hukum PDI Perjuangan Junimart Girsang dan Ketua Departemen HAM PDI Perjuangan Agung Putri. Trimedya menegaskan, PDI Perjuangan kaget karena sudah tiga bulan menjadi tersangka Emir Moeis belum diperiksa. Ia mengatakan, mudah-mudahan itu karena kesibukan KPK, apalagi lembaga anti korupsi itu kekurangan tenaga penyidik. "Bukan karena KPK kewalahan cari alat buktinya," sindir anggota Komisi III DPR itu. "Harusnya seseorang ditetapkan tersangka harus cepat proses penegakan hukumnya," ungkap Trimedya.
Seperti diketahui, Izederik Emir Moeis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, yang dikeluarkan 20 Juli lalu atas nama tersangka Izederik Emir Moeis.
Sementara itu terkait status cegah tangkal politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster yang tidak diperpanjang, Trimedya juga menyatakan artinya tidak ada cukup bukti untuk kasus yang diduga melibatkan anggota Komisi X itu. "Kita mengerti hukum juga bisa ambil kesimpulan, kalau cekal tidak diperpanjaang berarti dugaannya tidak cukup kuat buktinya," kata Trimedya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun sudah mencekal I Wayan Koster awal Februari 2012 lalu. Wayan dicegah bepergian ke luar negeri karena terindikasi ikut menerima suap dari kasus dugaan korupsi Wisma Atlet di Palembang. Namun, sejak 30 Agustus lalu masa pencekalan itu sudah habis dan tidak diperpanjang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 124 Juta Rakyat Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi