JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, sangat menyayangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserobot oknum aparatur negara untuk kepentingan politiknya.
“Kalau hal tersebut merupakan kewenangan KPK, sangat disayangkan kalau diserobot oleh oknum aparatur negara untuk kepentingan politiknya,” kata Tjahjo, Kamis (26/7).
Hal ini dikatakan Tjahjo menanggapi sikap Wamenkumham Denny Indrayana yang mengumumkan status tersangka politisi PDI Perjuangan Emir Moeis terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung.
“Kita memahami hak dan posisi hukum KPK. Prinsipnya siapapun tidak boleh intervensi,” kata Tjahjo. Dijelaskan, soal KPK mengajukan resmi pencegahan ke Kementerian Hukum dan HAM cq Ditjen Imigrasi itu murni hak KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Permasalahannya yang seharusnya berhak mengumumkan secara terbuka seseorang dicekal adalah KPK atau penegak hukum,” kata dia.
Demikian juga, lanjut dia, yang berhak menyampaikan seseorang dalam posisi tersangka atau terdakwa atau tidak demi kepentingan pemeriksaan adalah pihak KPK. Dia menyatakan, Emir Moeis dalam keterangannya di media menyatakan bahwa KPK belum menyatakan dirinya sebagai tersangka. Tapi anehnya, kata Tjahjo, status Emir sebagai tersangka sudah dilansir oleh Wamenkumham Denny Indrayana.
“Menyesatkan dan harus diclearkan terbuka. Apapun Kementerian Hukumham adalah lembaga negara dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politik,” katanya. “Jadi, ada kepentingan politik dalam menyampaikan release terbukanya tentang posisi hukum seseorang. Harusnya, ini merupakan kewenangan penegak hukum atau KPK.”
Dijelaskan Tjahjo, seseorang dicekal ke luar negeri tidak mesti pada posisi sebagai tersangka atau terdakwa. Menurutnya, untuk kepentingan mendapatkan keterangan atau penyelidikan, seseorang bisa dicekal. Karenanya, kata Tjahjo, jangan memvonis seseorang kalau belum pasti. “Apalagi bukan kewenangannya,” kata Anggota Komisi I DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Ruhut Bela Denny Indrayana
Redaktur : Tim Redaksi