PDIP Klaim Menjadi Korban Pemerasan Oknum-oknum Berkuasa

Kamis, 16 Januari 2020 – 06:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly, bersama Tim Hukum PDIP di Jakarta, Rabu (15/1). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan memastikan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri menjadi korban pemerasan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dianggap tidak tepat sasaran apabila menyeret DPP PDI Perjuangan.

BACA JUGA: KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ada Bukti Penting

"Konstruksi hukum yang terjadi (dalam kasus itu) sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," kata Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Teguh menjelaskan, DPP PDIP tidak meminta KPU untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP (Alm)Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Namun, yang dilakukan oleh DPP PDIP adalah mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

BACA JUGA: Buru Kader PDIP Harun Masiku, KPK Minta Bantuan Interpol

Dalam mengajukan permohonan penetapan itu, kata Teguh, partainya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI yang menyebut permohonan penetapan bisa dilakukan oleh partai politik. "Persoalan sederhana sebagai bagian dari kedaulatan Parpol," katanya.

Teguh menceritakan kronologis bagaiamana PDIP meski memiliki kewenangan dalam menentukan anggota DPR, tetapi menempuh jalur hukum.

BACA JUGA: Sapa Sandiaga Uno, Jokowi: Hati-hati 2024

Awalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PDIP untuk menentukan pengganti (alm) Nazarudin Kiemas. Namun setelah putusan itu diberikan kepada KPU, lembaga penyelenggara pemilu menafsirkan lain sehingga menolak petunjuk MA itu.

Karena ditolak KPU, kata Teguh, partainya meminta MA untuk mengeluarkan fatwa memperjelas makna sebenarnyas secara hukum yuridis. Saat putusan itu keluar dan diteruskan ke KPU, lagi-lagi lembaga yang dipimpin Arief Budiman menolaknya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerangkan, partai politik sebenarnya punya kedaulatan politik menentukan penetapan calon terpilih. Bahkan, DPP PDIP juga sudah mengantongi perintah dari MA untuk menjalankan penunjukan terhadap Harun Masiku mengisi kekosongan kursi (alm) Nazarudin Kiemas.

"Penetapan anggota legislatif terpilih, di mana kursi itu adalah kursi milik partai, maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA tersebut bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harus Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.

Hasto mengingatkan KPU punya kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan siapa yang bisa duduk sebagai anggota dewan. Namun, Hasto melihat ada saja oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan tersebut. Karenanya, Hasto mendorong KPK untuk memproses hal tersebut.

"KPU secara kolektif kolegial sejak awal telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai. Namun kemudian, ada pihak-pihak tertentu menawarkan upaya-upaya dan itu di luar sepengetahuan partai," kata Hasto. (tan/jpnn)

Perjuangan Honorer K2 Tinggal Selangkah Lagi?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler