PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan

Kamis, 13 Februari 2014 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013. Sebab, PDIP sedari awal memang memilih menolak perppu.

"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting (di paripurna DPR)," kata Eva saat dihubungi, Kamis (13/2).

BACA JUGA: KPK Larang Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri

Menurutnya, para hakim MK sudah jernih dalam mengambil keputusan meskipun hal itu mengadili soal MK sendiri. Bahkan, dia melihat adanya dugaan konflik kepentingan tidak terbukti atas putusan ini.

Karena itu dia berharap putusan itu bisa menjadi preseden bagus untuk memperbaiki wibawa MK. "Perppu memang pantas ditolak karena menyalahi  prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (lembaga yudikatif, red) kok di bawah panel ahli," cetusnya.

BACA JUGA: Pakar Tata Negara Tuding MK Tak Mau Diatur

Meski demikian Eva tetap mendorong agar UU MK direvisi. Setidaknya dua hal yang perlu ditekankan dalam revisi itu. Pertama pengawasan eksternal karena para hakim MK bukan malaikat yang tanpa nafsu dan steril dari dosa. Kasus Akil Mcohtar menunjukkan hakim MK tidak bisa mengawasi diri sendiri.

Kedua, harus ada mekanisme untuk banding jika putusan MK cacat. "Masa harus diterima walau ketahuan salah. Masa kualitas pemilu dimundurkan demi mengamankan putusan, dan berlaku di Bali saja" ujar Eva.(fat/jpnn)

BACA JUGA: 6.530 Honorer Sumut Lulus CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Anggap MK Makin Egois


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler