PDIP Minta Anies Segera Tangani 2 Masalah Lingkungan di Jakarta

Rabu, 27 Juli 2022 – 03:00 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan fokus membenahi dua masalah lingkungan di Jakarta. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ada dua masalah lingkungan yang disorot belakangan ini di Jakarta. Pertama, polusi udara Jakarta yang kerap menempati posisi teratas terburuk di dunia. Kedua, risiko tenggelamnya ibu kota.

Dua masalah tersebut juga disuarakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.

BACA JUGA: Anies Bertemu Pejabat Penting di Indonesia, lalu Mencium Tangan 

Dia mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius menangani permasalahan lingkungan tersebut.

"Hasilkan solusi konkret, bukan hanya narasi udara dan angin tak punya KTP sehingga tak hanya diam di satu tempat," kata Kenneth di Jakarta, Senin (26/7).

BACA JUGA: Ahmad Ali: Mungkin Mas Hasto Sedang Melirik Anies Untuk Pilpres 2024

Berdasarkan data laman pengukur kualitas udara IQ Air, sejak Jumat (22/7) hingga Senin, udara di Jakarta tidak sehat karena indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 121 hingga 124.

Hardiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan permasalahan ini dengan mengambil langkah ekstrem untuk perubahan.

BACA JUGA: Soal Pernyataan Hasto Singgung Anies, Djarot PDIP: Itu Cuma Kritik Demi Kemajuan Jakarta

Misalnya, penanganan polusi udara dengan melakukan pembatasan mobilitas warga kota yang kini kembali meningkat seiring menurunnya kasus Covid-19.

Langkahnya ialah mendorong mekanisme kerja dari rumah, pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, penerapan jalan berbayar elektronik, e-parking progresif, hingga persyaratan uji emisi.

Pemprov intens mengecek sejumlah pabrik atau perusahaan, utamanya yang mempunyai cerobong asap lebih dari satu yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara.

"Pak Anies tidak ada terobosan signifikan dalam menyikapi permasalahan polusi udara ini. Tak hanya emisi, kendaraan tidak layak juga harus ada sanksi. Pabrik atau perusahaan pelanggar polusi harus ada sanksi," katanya.

Mengenai persoalan penurunan muka tanah, dia meminta Pemprov DKI berani menindak tegas para pelaku pengambilan air tanah yang menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.

Pembangunan akses air bersih diprioritaskan agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah. 

"Jika perlu, PAM Jaya gandeng aparat penegak hukum untuk penegakan aturan," katanya.

Sebelumnya, ??????Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.

Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler