JAKARTA --Ketua DPP PDI Perjuangan bidang penegakan hukum Trimedya Panjaitan memahami Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang akan menolak hadir rapat di Komisi III jika ada Angelina Sondakh.
"Pak Abraham melihat dari UU nomor 30 tahun 2002, bahwa KPK tidak boleh berhubungan dengan orang yang sedang dia periksa apalagi tersangka. Kita bisa memahami dari segi hukum positif itu," kata Trimedya, kepada wartawan, Rabu (15/2), di Jakarta.
Dia menilai penempatan Angie ke Komisi III itu kurang elok. "Walaupun itu hak fraksi (Demokrat). Karena apapun, Komisi III ini komisi yang membidangi masalah hukum, keamanan perundang-undangan dan HAM," katanya.
Apalagi tegasnya, KPK merupakan salah satu dari 14 pasangan kerja Komisi III."Jadi, jangan sampai ada kesan, Ibu Angie dimasukkan fraksinya dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat ke Komisi III untuk melindungi beliau di saat menghadapi persoalan hukum," ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak menginginkan Komisi III seakan menjadi komisi tempat orang bermasalah. Dia membandingkan, Kalau ada sebagian mengatakan Panda Nababan dulu dari Komisi III, ini casenya berbeda. "Panda itu dari komisi III. Pada saat di Komisi III, dia tersangka. Pada saat kami rapat internal, dia tanya ke seluruh anggota komisi keberatan nggak saya ada disini. Semua tidak menyatakan keberatan," katanya.
"Tapi poinnya dia sudah ada disini, bukan dipindahkan. Yang saya tahu dari dulu Pak Panda ini komisi hukum, dulu Komisi II, Komisi III, dan dia tidak pernah pindah-pindah ke komisi lain. Harus dilihat berbeda," tambah Anggota Komisi III DPR, itu.
Nah, kata dia, kalau Angie dipindahkan dari Komisi X ke Komisi III itu agak berbeda. Dia mengimbau, kepada Fraksi Partai Demokrat, menarik lagi keputusan menempatkan Angie ke Komisi III dari Komisi X. "Supaya tidak merusak nama Komisi III," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi, Anggota DPRD Dijatah Rp2,5 M
Redaktur : Tim Redaksi