PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024

Kamis, 04 April 2024 – 15:55 WIB
Pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan bacalon wakil wali kota 2024. Pembukaan pendaftaran untuk Pilkada Serentak 2024 itu dimulai 1 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Ketua DPC PDIP Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung mengatakan dalam pendaftaran itu sama sekali tidak dipungut biaya. Pendaftaran terbuka untuk kader PDIP dan umum.

BACA JUGA: PDIP: Tidak Ada yang Mengganjal Pertemuan Megawati-Prabowo

"Para bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib mengisi formulir yang telah disediakan oleh panitia dan sama sekali tidak dipungut biaya," kata Nenie di Palangka Raya, Kamis (4/4).

Dia menuturkan bagi tokoh masyarakat, agama dan lain sebagainya, silakan mendaftar apabila ada keinginan untuk bersaing di Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA: KPU Perlu Antisipasi 4 Tantangan Pada Pilkada 2024

Untuk melakukan pendaftaran, para calon nantinya juga melengkapi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi dan mengikuti aturan dari PDI Perjuangan.

"Kami tidak menargetkan berapa jumlahnya, namun, sebanyak-banyaknya sehingga nantinya siapa yang akan dipilih akan bertarung pada Pilkada 2024 ini," ungkap Nenie yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya, itu.

BACA JUGA: Di Balai Kota, AHY Nostalgia Pertarungan Pilgub Jakarta, Pilkada Rasa Pilpres

Dia menambahkan bagi masyarakat yang hendak mengetahui lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut bisa menghubungi sekretariat DPC PDIP Kota Palangka Raya.

Bisa melalui nomor telepon 0813-4820-8447 atau 0858-4927-9267 yang setiap hari aktif dan siap melayani masyarakat yang hendak mendaftar sebagai bakal calon wali kota melalui PDIP Kota Palangka Raya.

"Sekali lagi pendaftaran ini terbuka untuk internal partai maupun eksternal partai," kata Nenie Adriati Lambung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak 2024 diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler