PDIP Pegang Bukti Formula E Didanai APBD, Pak Anies Berbohong?

Kamis, 10 Februari 2022 – 16:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menuding Gubernur Anies Baswedan beserta jajarannya telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI kerap mengeklaim tidak menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E. 

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Keputusan Anies Memilih Formula E Ketimbang Normalisasi

Tetapi fakta menyatakan bahwa sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 miliar. 

Rinciannya, Rp 360 miliar dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp 200 miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga.

BACA JUGA: Sentil Anies soal Formula E, Prasetyo Edi: Jangan Gedebak-Gedebuk, Omicron Naik

“Dan ini sudah mengalir ke Formula E Operation (FEO) pemegang lisensi Formula E,” ucap Gembong.

Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E, PT Jakarta Propertindo mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun pada APBD 2020.

BACA JUGA: PSI Kritisi Anies Lagi: Sempat ke Warteg, tetapi Tak Kunjungi Lokasi Formula E

Saat itu, PT menggunakan sebagain anggaran tersebut untuk pembangunan lintasan Formula E di Monas.

“Lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol, terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelasnya.

PDI Perjuangan juga berkeberatan lantaran  tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan bahwa pelelangan batal dan diulang. 

Lalu, seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.

“Fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh perusahaan itu berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro,” tutur Gembong. 

Anggota Komisi A ini mengindikasikan, pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi.

Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.

“Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E,” tambahnya. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler