jpnn.com, BANJARBARU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Banjarbaru melaporkan wanita berinisial UR yang merupakan anggota grup WhatsApp pengajian ke Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (2/5).
Ketua DPC PDIP Banjarbaru Joko Triono mengatakan, UR mengirim artikel yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE ke grup WA.
BACA JUGA: Bu Mega Kembali Ziarah ke Makam Bung Karno
Selain itu, dia menilai berita yang dikirim UR ke grup WA itu meresahkan para kader PDIP.
BACA JUGA: Caleg PDIP Puji Keseriusan Kerja Bawaslu dan Gakkumdu Basmi Politik Uang
BACA JUGA: PDIP Kabupaten Bekasi Percayakan Hasil Pemilu ke KPUD Jabar
Dia menambahkan, berita yang disebar UR merundung partainya dan mencemarkan nama baik Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pelaporan ini hasil dari grup WA itu. Itu fitnah dan menghasut, bukan hanya pencemaran nama baik,” ujar Joko.
BACA JUGA: Kiai Maruf Amin Kembali Berziarah ke Pesarean Sunan Ampel
Dia menambahkan, mantan Sekretaris PAC PDIP Banjarbaru Elli Rahmah yang ada di grup WA itu sebenarnya sudah meminta UR menghapus berita yang disebar.
Namun, menurut Joko, UR enggan menghapus berita yang dikirim ke grup WA.
“Karena itu, kami laporkan sebagai efek jera. Kalau dibiarkan, nanti malah bisa menyebar luas berita tidak benar itu," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengaku akan melakukan penyelidikan dan memanggil saksi serta terlapor.
“Terkait unsurnya masih kami dalami dahulu," ujar Aryansyah. (rvn/ema/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silaturahmi ke PWNU Jatim, Kiai Maruf Ucapkan Terima Kasih kepada Nahdliyin
Redaktur : Tim Redaksi