PDIP: RUU Kamnas Tak Lindungi Hak Sipil

Rabu, 17 Oktober 2012 – 16:23 WIB
JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional tidak melindungi hak-hak sipil. Makanya, pada 23 Oktober 2012 nanti, Panitia Khusus RUU Kamnas akan memanggil pihak pemerintah untuk membicarakan kembali hal-hal yang berkaitan dengan RUU tersebut.

"Kita  lihat saja apa yang akan dibicarakan. Sikap PDIP banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan pasal-pasal yang ada di RUU sangat mendominasi supremasi sipil," kata Puan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (17/10).

Dijelaskan Puan, banyak  hal yang  harus di revisi di RUU Kamnas tersebut. Menurut cucu Bung Karno untuk melakukan revisi harus ada kerjasama DPR dan pemerintah untuk memerbaikinya.

"Supremasi seperinya masih didominasi aparat, kemudian hak-hak sipil sepertinya tidak dilindungi. Sikap PDIP jelas, kita sudah menolak. Ada hal yang tumpang tindih dengan Undang-undang lain," tegas Puan.

Lebih jauh, Puan mengatakan, pihaknya memang pernah dihubungi pihak Kementerian Pertahanan. "Tapi, sampai saat ini saya belum bertemu dengan siapa pun yang akan mewakili Pemerintah. Kita lihat saja apakah kami akan dihubungi kembali. Memang sudah dihubungi tapi belum bertemu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran MPR Kecam Anarkisme TNI AU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler