PDIP: SBY juga Pernah Angkat Mayjen Aktif jadi Pj Gubernur

Minggu, 28 Januari 2018 – 18:07 WIB
Pak SBY. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah tak ambil pusing dengan polemik rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua jenderal Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Basarah menegaskan, dia telah mempelajari rencana mendagri yang mengusulkan Irjen Mochammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur.

BACA JUGA: Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah

"Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh mendagri," ujar Basarah.

Dia pun menyodorkan aturan yang dijadikan pijakan oleh menteri yang juga mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mendagri soal Jenderal jadi Pj Gubernur

Antara lain Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, Pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan sejumlah aturan lainnya sebagai dasar bagi mendagri mengusulkan dua perwira tinggi (Pati) Polri.

Di luar fakta hukum yang menjadi pertimbangan, ada juga yurisprudensi politik seperti yang terjadi pada Pilkada 2017.

BACA JUGA: Anggota Polri dan TNI Aktif Dilarang jadi Pejabat Daerah

Saat itu Tjahjo juga mengangkat Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayor Jendral TNI AD Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

Kondisi serupa menurutnya, juga telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Zaman Pak SBY, Pilgub 2008. SBY juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Pj Gubernur. Jadi ada yurisprudensi hukum dan politik," tegas dia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR ini memahami jika yang dipersoalkan adalah perasaan publik, di mana Cawagub Jabar Anton Charliyan juga mantan Kapolda Jabar.

Itulah menurutnya yang dikaitkan dengan netralitas Polri, ada kekhawatiran jangan-jangan Iriawan akan bersikap tidak netral.

Bagaimanapun, katanya, asumsi ini perlu diperhatikan oleh mendagri sekalipun kalau dilihat dari masa tugas Iriawan jika Presiden menyetujui usulan tersebut, dia hanya akan bertugas tanggal 14-27 Juni, karena Ahmad Heryawan berhenti 13 Juni. Sementara pencoblosan Pilgub Jabar 27 Juni.

"Sehingga hanya sekitar 13 hari Iriawan jadi penjabat. 13 hari apa yang dilakukan kalau tidak netral. Asumsi saya, asumsi tidak netral ini jangan berangkat dari suudzon. Kan netral gak netral dari kebijakannya, wong presiden belum tentu setuju. Atau SBY dulu ada Mayjen TNI ada dulu, kenapa gak dikatakan tidak netral," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Belum Ada Keppres 2 Jenderal Polri jadi Pj Gubernur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler