jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI mempertanyakan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mencabut Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.
Dengan pencabutan pergub tersebut, sepeda motor bisa melintas di Sudirman-Thamrin.
BACA JUGA: Gelar Dr HC ke-6 bagi Megawati Bikin PDIP Kian Percaya Diri
"Kami sependapat dengan Pimpinan Dewan Prasetyo Edi Marsudi bahwa sepeda motor tetap dilarang di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin," kata anggota Fraksi PDIP William Yani saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/11).
Dia menambahkan, Pergub Nomor 195 Tahun 2014 masih berlaku hingga sekarang.
BACA JUGA: Anies Anggap Penentang Kebijakan Ini Anti-Wong Cilik
Karena itu, dia meminta Anies mempertimbangkan rencana pencabutan pergub tersebut.
"Karena masih berlakunya Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu kepada PERDA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perwujudan salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta," kata William. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Anies Baswedan Pengin Naikkan Gaji Guru PAUD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Anggap Investasi untuk PAUD Sangat Menjanjikan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga