jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP kembali menggunakan nomor urut 3 pada Pemilu 2024.
Nomor urut 3 itu sama seperti yang digunakan saat perhelatan Pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA: Hasto Beber Jurus PDIP Mencegah Perilaku Korupsi, Begini
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan alasan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menggunakan nomor urut 3 pada Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya ialah alasan efisiensi.
BACA JUGA: Hasto Ingatkan Pesan Megawati ke Kader PDIP, Jangan Menyalahgunakan Kekuasaan dengan Korupsi
Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa digunakan pada pemilu selanjutnya.
"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
BACA JUGA: Pasangan Ganjar-Airlangga Bakal Terwujud jika PDIP Bergabung di KIB
Dia menambahkan alasan lainnya ialah karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut partai politik.
"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu, kan, salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ungkap Hasto.
Menurut dia, salam metal itu dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, lanjut Hasto, nomor urut tiga juga memiliki makna Trisakti Bung Karno.
"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," kata Hasto.
Dia mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama.
Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.
"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat 3 tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi