jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
“Meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
BACA JUGA: PDIP Siap Luncurkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah 2020 di Rakernas I
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan mantan terpidana korupsi maju pilkada setelah melewati jangka waktu lima tahun pascamenjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu merupakan jawaban atas uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Yakin Jokowi Pasti Ambil Keputusan Terbaik Soal Dewas KPK
Hasto menuturkan bahwa seseorang diproses hukum akibat tindak pidana apa pun, maka dia menjalani proses pemasyarakatan untuk kembali masuk ke masyarakat dan sistem sosial.
Menurut dia, ketika hak politik tidak dicabut pengadilan maka sebagai warga negara bisa dicalonkan. Kendati demikian dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan dalam menjaring calon kepala daerah tetap memerhatikan rekam jejak.
BACA JUGA: Rakernas I PDIP jadi Ajang Konsolidasi untuk Mengawal Program Jokowi - Maruf Amin
“Prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan untuk masyarakat bangsa dan negara maka harus disertai rekam jejak dan kredibilitas yang baik,” kata Hasto. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy