jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga pencegahannya harus dilakukan secara sistemik dengan membangun sistem integritas dan budaya tertib hukum.
Termasuk dengan penindakan koruptor dengan ketegasan sanksi hukum, pemiskinan para koruptor, dan kerja sama terpadu antar lembaga penegak hukum, serta keteladanan elite kekuasaan.
BACA JUGA: UU KPK Sudah Masuk Ranah Presiden, Gerindra Ogah Campur Tangan
Karena itu, PDI Perjuangan merasa UU KPK yang baru merupakan titik komitmen bagi partai politik membangun komitmen melawan praktik rasuah.
“Salah satu akar korupsi juga harus disentuh, misalnya terkait dengan sistem pemilu yang kapitalistik-liberal, berbasis suara terbanyak cenderung menghasilkan kolusi antara investor politik dan para politisi. Lobbyist melakukan korupsi kerah putih dengan pemegang kekuasaan," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/10).
BACA JUGA: UU Baru Kurang Jelas, KPK Bakal Terbitkan Peraturan Komisi
Hasto melanjutkan, pihaknya memiliki jurus tersendiri di dalam memerangi korupsi. Adapun jurus pemberantasan lorupsi PDI Perjuangan yaitu menerapkan demokrasi musyawarah, penempatan jabatan strategis tanpa voting.
Ketua, sekretaris, dan bendahara partai ditetapkan secara demokratis berdasarkan merit system. AD/ART partai mewajibkan pimpinan partai melaporkan kekayaan kepada Ketua Umum Partai, Pimpinan Partai, anggota legislatif dan eksekutif Partai wajib memiliki NPWP.
"Kepala Daerah dari PDI Perjuangan wajib kedepankan transaksi nontunai, konsolidasi partai melalui konfercab, konferda, dan kongres dengan biaya paling kompetitif dan efektif," jelas dia.
PDI Perjuangan juga menerapkan sanksi tegas kepada kader yang terkena OTT KPK. "Langsung kami berikan sanksi pemecatan seketika. Koruptor dipecat dan tidak bisa dicalonkan dalam jabatan strategis apa pun. Kami juga mendorong perubahan Sistem Pemilu Legislatif menjadi proporsional tertutup, kedepankan merit system," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga