JAKARTA – Kecurigaan adanya intervensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya dilontarkan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso. Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu pun punya kecurigaan serupa.
Menurut Denny, ada beberapa alasan sehingga dirinya curiga bahwa KPU telah diintervensi DPR. Ia melihat sikap maupun pernyataan-pernyataan anggota DPR selama ini terkait keputusan KPU yang menolak hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi bahwa PKPI harus ikut sebagai peserta Pemilu 2014.
“Intervensi DPR jelas ada. Ngapain mereka turut campur pada KPU atau Bawaslu yang sudah berjalan?” kata Denny di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) PDS, di Jakarta, Senin (11/2).
Fakta lain, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, komisi pimpinan Husni Kamil Manik itu juga telah sangat jelas menyatakan keputusan itu dapat diubah oleh putusan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung. Hal tersebut mengacu pada Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
“Jadi kan sudah sangat jelas. Karena artinya KPU melanggar apa yang telah mereka putuskan sendiri. Jadi saya pikir semua pihak harusnya menjalankan tugas menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing, termasuk DPR,” katanya.
Karenanya Denny memastikan PDS bersama-sama dengan partai-partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, akan terus berjuang mencari keadilan. “Karena itu hari ini kita menggelar Rapimnas. Ini untuk menentukan seperti apa PDS ke depan. Harus ada langkah-langka politik berkaitan dengan waktu yang sempit ini. PDS harus tetap eksis secara nasional,” katanya.
Sebelumnya, dua anggota Komisi II DPR, menyatakan mendukung putusan KPU untuk tidak mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI. “Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU,” ujar politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi II DPR lainnya, Abdul Malik Haramain. “Sikap KPU konstitusional. Pasal 259 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, jelas menjadi payung hukum KPU dalam bersikap,” ujarnya menanggapi sikap KPU yang pada Senin petang menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu.(gir/jpnn)
Menurut Denny, ada beberapa alasan sehingga dirinya curiga bahwa KPU telah diintervensi DPR. Ia melihat sikap maupun pernyataan-pernyataan anggota DPR selama ini terkait keputusan KPU yang menolak hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi bahwa PKPI harus ikut sebagai peserta Pemilu 2014.
“Intervensi DPR jelas ada. Ngapain mereka turut campur pada KPU atau Bawaslu yang sudah berjalan?” kata Denny di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) PDS, di Jakarta, Senin (11/2).
Fakta lain, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, komisi pimpinan Husni Kamil Manik itu juga telah sangat jelas menyatakan keputusan itu dapat diubah oleh putusan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung. Hal tersebut mengacu pada Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
“Jadi kan sudah sangat jelas. Karena artinya KPU melanggar apa yang telah mereka putuskan sendiri. Jadi saya pikir semua pihak harusnya menjalankan tugas menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing, termasuk DPR,” katanya.
Karenanya Denny memastikan PDS bersama-sama dengan partai-partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, akan terus berjuang mencari keadilan. “Karena itu hari ini kita menggelar Rapimnas. Ini untuk menentukan seperti apa PDS ke depan. Harus ada langkah-langka politik berkaitan dengan waktu yang sempit ini. PDS harus tetap eksis secara nasional,” katanya.
Sebelumnya, dua anggota Komisi II DPR, menyatakan mendukung putusan KPU untuk tidak mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI. “Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU,” ujar politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi II DPR lainnya, Abdul Malik Haramain. “Sikap KPU konstitusional. Pasal 259 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, jelas menjadi payung hukum KPU dalam bersikap,” ujarnya menanggapi sikap KPU yang pada Senin petang menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tuding KPU Langgar Aturan Sendri
Redaktur : Tim Redaksi