"Fakta tidak lolosnya semua parpol membuktikan bahwa UU Pemilu yang dibuat pemerintah dan parpol parlemen tidak layak dijalankan. Mereka membuat UU yang mereka sendiri tidak mampu melaksanakannya," kata Denny, Senin (15/10).
Denny menambahkan, dari hasil verifikasi administrasi atas 34 parpol di KPU ternyata tidak ada satu pun yang lengkap. Padahal sudah ada perpanjangan waktu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan parpol di parlemen harus ikut verifikasi.
"Supaya fair, kembalikan saja kepada Undang-undang Pemilu yang sebelumnya, yang jelas-jelas belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang (baru) yang imposible (tak mungkin) sebaiknya tidak perlu dipaksakan," jelasnya.
Lebih jauh Denny menegaskan, PDS bersama beberapa partai lainnya akan segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Inilah cermin praktek politik jegal-jegalan di Indonesia. Maka, kami PDS dengan teman-teman partai lainnya akan lakukan gugatan ke MK," ujar Denny. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat Siap Rebut Bupati Lebak
Redaktur : Tim Redaksi