PDS Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Selasa, 15 Januari 2013 – 18:14 WIB
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

Menurut Ketua Umum PDS, Deny Tewu, langkah pengaduan ditempuh karena merasa KPU berbuat tidak adil. Jika 16 parpol yang lebih dulu dinyatakan lolos verifikasi administrasi diberi waktu 2 bulan untuk diverifikasi faktual, PDS bersama 17 parpol lain yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diverifikasi kemudian, hanya diberi waktu 23 hari.

“Ini kan berarti ada perlakuan yang berbeda dan tentu menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2014. Apalagi 23 hari itu masih dipotong libur Natal,” ujarnya di gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (15/1).

Sebagaimana diketahui, DKPP dalam putusannya tertanggl 27 November 2012 lalu, memerintahkan KPU menyertakan 18 parpol untuk diverifikasi faktual. Atas hal ini, KPU kemudian menetapkan jadwal verifikasi parpol dimaksud dari tanggal 5-28 Desember 2012. Sementara terhadap 16 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, verifikasi faktual digelar dari 28 Oktober hingga 28 Desember 2012.

“Karena itu kedatangan kami kemari (Bawaslu,red) ingin mencari keadilan. Karena meski bobot verifikasinya sama, tapi waktu yang diberikan kepada kami jauh lebih sedikit. Keinginan kami sederhana, ingin diloloskan (menjadi peserta Pemilu 2014,red),” ucapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PDS, Sahat Sinaga, menilai seharusnya KPU menyadari bahwa waktu 23 hari terlalu singkat untuk memverifikasi 18 parpol. Namun entah mengapa, KPU tetap memaksakan hal tersebut. Karena itu tidak heran jika melihat kondisi ini, Sahat merasa KPU tertekan untuk melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pemilu kan masih tahun depan, tapi mengapa tetap dipaksakan. Kami melihat KPU dalam tekanan waktu. Target mereka pengambilan nomor urut partai pada tanggal 14 Januari kemarin. Jadi menurut kami KPU harus membuka hal ini ke publik, apa yang sebenarnya terjadi. Harusnya KPU berpikir apakah mungkin verifikasi faktual dalam 23 hari? Itu kan tidak mungkin,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Langsung Sosialisasi Nomor Tiga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler