PDS Segera Gugat KPU ke PTUN

Minggu, 18 November 2012 – 07:15 WIB
JAKARTA-Partai Damai Sejahtera (PDS) memastikan tengah menyiapkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan segera dilayangkan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), begitu upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gagal membuahkan hasil.

"Kita sudah siapkan gugatan. Tapi sekarang kita masih melakukan lobby ke Bawaslu, supaya menindaklanjuti penolakan KPU atas rekomendasi mereka," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDS, Sahat Sinaga, kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (17/11).

Sebagaimana diketahui, PDS merupakan salah satu dari 12 parpol yang direkomendasikan Bawaslu untuk diloloskan mengikuti verifikasi faktual, calon kontestan Pemilu 2014. Namun KPU dengan tegas menolak hal tersebut.

Sahat yakin atas penolakan ini, Bawaslu tentu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. "Tapi kelihatannya Bawaslu masih menunggu hasil sidang kode etik yang digelar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.

Selain menyiapkan gugatan, PDS menurut Sahat saat ini juga telah berkomunikasi dengan beberapa partai besar. "Langkah ini paling tidak untuk melihat kemungkinan kita bisa menyalurkan kader-kader terbaik kita," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua Tim Media Jokowi-Ahok Digaet Untuk Perkuat Rieke-Teten

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler