"Kami selaku penyelenggara di Kabupaten, resah dengan kisruh yang terjadi di KPU Provinsi. Terlebih lagi segala keputusan yang diambil oleh KPU melanggar hukum. Jadi kalau ini dipaksakan juga akan melanggar hukum. Untuk solusinya KPU Pusat harus mengambil alih kegiatan penyelenggaran Pilgub Sulra,"ujar Ketua KPU Konsel Ahmadi seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (17/10).
Menurutnya, apa yang dipertontonkan seluruh anggota KPU Provinsi dengan adanya dua obsi hasil pleno sangatlah tidak prosedural dan telah melanggar undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. "Pilgub tidak bisa dipaksakan, apalagi kami selaku penyelanggara di tingkat Kabupaten tidak dapat mempersiapkan segalah sesuatunya, jika tahapannya telah melanggar hukum,"katanya.
Ahmadi mengaku, waktu pelaksanaan Pilgub tinggal dua pekan lagi. Dengan waktu yang makin kasif itu, bagaiaman persiapan ditingkat kabupaten, Kecamatan, di desa hingga TPS. Saat ini belum ada persiapan yang matang untuk dilaksanakan. Jadi bagaimana akan sukses kegiatan ini, jika di Provinsi saja tidak secara keseluruhannya kourum. "Kalau ini tidak diambil alih oleh KPU Pusat, hasil Pilgub mendatang dipastikan cacat hukum, termasuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU Provinsi," akunya.
Ditambahkan, jika ini juga dipaksakan untuk dilaksanakan, KPU Konsel juga tetap menggelarnya dengan tetap mengikuti koridornya. "Namun dari hasil yang diputuskan nanti, termasuk pemenang Gubernur yang ditetapkan sebagai pemenang juga tetap dianggap cacad hukum, dan sia-sia,"tandasnya. (era)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat KPU Sultra, Ali Mazi Libatkan 16 Tim Advokat
Redaktur : Tim Redaksi