Pecat Pegawai BUMN Pembocor Risalah Rapat Akuisisi PGN

Kamis, 23 Januari 2014 – 02:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Risalah rapat tentang rencana PT Pertamina mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) awal Januari lalu yang bocor ke media berimbas ke  salah satu pegawai di BUMN. Pegawai yang dianggap membocorkan risalah rapat tentang rencana strategis Pertamina itu telah dipecat.

"Ada yang diberhentikan gara-gara bocor (risalah rapat di Pertamina, red) waktu itu," kata Menteru BUMN Dahlan di Jakarta, Rabu (22/1) petang.

BACA JUGA: Dorong Efisiensi, Sarankan PGN Hindari Akuisisi

Namun saat ditanya identitas pegawai BUMN yang dipecat, Dahlan enggan mengungkapkannya. "Ada lah, tapi saya enggak mau ngomong," kelitnya.

Sebelumnya beredar risalah rapat persetujuan pemerintah tentang opsi akuisisi PT PGN oleh PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertagas. Risalah itu adalah hasil rapat Menteri BUMN dengan Dewan Direksi dan Komisaris PT Pertamina di Jakarta Selasa (7/1) lalu. Rapat itu juga dihadiri Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih.

BACA JUGA: Dahlan Segera Cek Upaya Merpati Menyelamatkan Diri

Berdasarkan risalah itu, terungkap pula soal komposisi kepemilikan saham jika PT PGN diakuisisi oleh Pertamina dan dilebur dengan Pertagas. Rencananya dari hasil merger itu akan dibentuk perusahaan baru dengan 30-38 persen saham dikuasai Pertamina. Sedangkan pemerintah yang kini menguasai 57 persen saham di PGN akan memiliki 36-40 persen di perusahaan hasil merger itu.

Selanjutnya publik yang kini menguasai 43 persen saham di PGN, akan menguasai 26-30 persen saham di perusahaan baru anak Pertamina itu. Jika akhirnya pemerintah menguasakan sahamnya ke Pertamina, maka perusahaan pelat merah yang kini dipimpin Karen Agustiawan itu akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Enggan Tanggapi Isu Merpati Sengaja Dipailitkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Selidiki Dirut BUMN Kasih THR ke Komisi VII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler