Selain tersangkut suap, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ada yang terseret kasus penyelundupan narkotika. Pegawai tersebut diancam dipecat dengan tidak hormat serta sanksi pidana.
Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah melakukan pemeriksaan intensif dugaan keterlibatan pegawai Ditjen Bea dan Cukai dalam kasus penyelundupan narkotika.
"Masalah tersebut sedang diperiksa Itjen untuk mengetahui sebenarnya bagaimana, kalau ada pejabat atau pegawai Kemenkeu yang bersalah, pasti akan ditindak dan proses sesuai aturan," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho di Jakarta, Kamis (7/6).
Sonny menegaskan, pemeriksaan sampai penjatuhan sanksi tidak hanya sebatas pada pegawai di level bawah operasional, tapi juga menyentuh atasan atau pejabat terkait. "Semua yang terkait diperiksa untuk tahu persis masalahnya, siapa yang benar atau salah. Kalau terbukti salah, sanksi hukuman disiplin yang terberat dipecat, kalau ada pidana, ya dilimpahkan ke yang berwajib," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menuturkan, untuk kasus ini sudah sepantasnya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sampai ke pegawai Bea dan Cukai level paling atas, termasuk kepala penindakan dan penyidikan. "Harus diselidiki apakah ada keteribatan pegawai Bea ukai sampai ke level atasan, kalau perlu sampai ke Dirjennya sekalian. Jika memang terlibat harus dipidanakan, bukan hanya dipecat," katanya.
Ia mengingatkan, dilihat dari fungsinya, Ditjen BC itu memiliki fungi pengawasan yang melekat untuk mengawasi keluar masuknya barang yang kena cukai atau barang terlarang. Fungsi kedua, mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
"Jika dua fungsi ini tak berjalan, sudah seharusnya Dirjen hingga Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi. Untuk kasus penyelundupan narkotika, penjatuhan sanksi harus melihat sejauh mana keterlibatan pegawai BC, apakah hanya sebagai penolong, ikut mendengar atau justru pemeran utama," tuturnya.
Harry menambahkan, sambil menunggu hasil pemeriksaaan polisi, pihaknya sebagai pengawas kinerja pemerintah akan segera memanggil Dirjen Bea dan Cukai beserta jajarannya untuk menjelaskan kasus ini. "Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil jajaran Ditjen BC untuk mengetahui apakah ada keterlibatan BC. Apakah ada kelemahan pengawasan atau kesengajaan. Jika ada kelalaian, artinya ada sistem yang tak sempurna yang harus diperbaiki," ujar dia.
Saat dikonfirmasi ke pihak Bea dan Cukai, tak ada yang bersedia memberikan klarifikasi. Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Ian Rubianto hanya mengatakan jika kasus tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Kepolisian. "Saya tak mau berkomentar banyak soal ini. Kami menghormati Kepolisian yang sedang menyelidiki. Saya initinya tak mau menutup-nutupi apa yang terjadi. Tapi biarkan saja dulu polisi bekerja, kami akan mendukungnya," kata Ian.
Sebagaimana diketahui, minggu lalu, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 351 kg dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Sabu senilai Rp 702 miliar itu diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Dugaan adanya pelanggaran dari oknum BC makin menguat tatkala dikabarkan kontainer tempat penyelundupan narkotika itu telah mengendap selama tujuh bulan di pelabuhan Tanjung Priok. Tak cuma itu, kontainer tersebut juga di pindah alamatkan gudang sebanyak dua kali termasuk dua kali mengganti nama importir. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPLS Minta Komitmen Keluarga Bakrie Dihargai
Redaktur : Tim Redaksi