Pecatan Polisi & Rekannya Ditembak Jatanras, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng

Jumat, 19 Agustus 2022 – 21:50 WIB
Tersangka Arif Rahman setelah mendapatkan perawatan akibatnya tembak di kakinya. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pecatan polisi berpangkat Bripka dan rekannya ditangkap Polda Sumsel dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.

Saat akan ditangkap, pecatan polisi bernama Arif Rahman (38), warga Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan Novansyah Hardianto (28), warga Terukis Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya

"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri kedua tersangka," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH.

Salah satu aksi kedua tersangka ini membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra (38).

BACA JUGA: Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Pekan Depan

Sebelum membawa kabur mobil milik korban, keduanya berhasil menjebol pintu rumah korban di Jalan Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

"Tidak hanya mencuri mobil tetapi keduanya juga membawa kabur sepeda motor Honda Brio milik korban di lokasi yang sama," ungkap Kompol Agus, saat merilis kasusnya di Polda Sumsel, Kamis (18/8) sore.

BACA JUGA: Timsus Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J Siang Ini

Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Prabumulih.

"Kami tangkap dan sergap pelaku Arif saat berada di Prabumulih. Saat itu juga barang bukti hasil curian berupa mobil sedang dikendarai oleh pelaku Arif. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Terkait aksi di lokasi lain, saat ini masih kami dalami lagi," tutup Agus.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arif mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.

"Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya," ungkap tersangka Arif.

Tersangka Arif sendiri sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Rencananya mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(dho/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler