Pedagang Baju Bekas yang Acungkan Pisau ke Pelanggan Ditangkap, Tuh Orangnya

Jumat, 12 Mei 2023 – 20:06 WIB
Pedagang Pasar Cimol Gedebage berinisial YH yang menjadi tersangka pengancaman warga menggunakan pisau diamankan polisi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage yang videonya viral di media sosial melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan pisau telah ditangkap polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena aksinya itu melanggar Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Rizky Billar Ungkap Kronologis Dugaan Pengancaman Terhadap Dirinya, Astaga

"Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Budi menjelaskan, aksi pengancaman itu terjadi pada Kamis (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kata Budi, pelaku didatangi oleh warga yakni Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, tetapi keduanya justru menjadi korban pengancaman oleh pelaku.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Uci, Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun

"Mengancam dengan kata jangan main-main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," kata Budi.

Awalnya, Budi menjelaskan pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023. Dari perkenalan itu, kemudian korban memesan barang kepada pelaku dengan nilai Rp 3,5 juta.

BACA JUGA: Polri: Kasus Dugaan Pelecehan dan Pengancaman Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo Naik Penyidikan

Namun barang yang dipesan itu, kata dia, tidak kunjung datang kepada korban. Sehingga korban pun menurutnya datang ke kios pelaku untuk menagih barang yang telah dipesan tersebut.

"Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barang nya nggak ada, tapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi," kata Budi.

Akibat perbuatannya, Budi mengatakan pelaku terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler