Tersandung Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Uci, Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun

Senin, 19 September 2022 – 22:21 WIB
Terdakwa Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Medina Zein kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Hari ini agenda sidangnya ialah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU lantas membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein atas perkara tersebut.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi Uci cemas dan ketakuatan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar JPU dalam persidangan, Senin.

"Hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersandung kasus hukum," dia menambahkan.

Dengan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Medina Zein dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa pidana yang dijalani. Denda sebesar Rp 200 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," ucap JPU.

Sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.

Kini, kasus tersebut tengah berproses di PN Jakarta Selatan. Medina Zein juga telah berstatus terdakwa. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Medina Zein Hadapi Masalah Hukum, Ibunda Berdoa Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Mendengar Suara Minta Tolong dan Tangisan Histeris, Kolok Keluar Pagar, Gempar!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler