jpnn.com - SAMPIT - Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM) dan para pedagang bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan pertemuan bertempat di GOR Habaring Hurung Sampit.
Pertemuan itu membahas tentang surat edaran yang dianggap memberatkan.
BACA JUGA: Gelar Razia di Rutan, Hasilnya... Wow Mengejutkan
”Ada poin dalam surat edaran yang memberatkan kami sebagai pengurus, poin itu mengatakan bahwa surat edaran bukan hanya ditujukan untuk pedagang Pasar Mangkikit tapi masyarakat atau pelaku usaha, ini yang memberatkan,” ucap Ketua PPPM Ahmad Saleh di laman Radar Sampit, Minggu (11/9).
Dia menjelaskan, isi surat edaran itu meminta kepada para pedagang agar mengajukan surat pernyataan yang menjadi bukti keseriusan mereka untuk melakukan penebusan los dan kios. Itu apabila bangunan pasar telah diselesaikan oleh pihak pengembang.
BACA JUGA: Syukurlah, Tidak Ada Wabah Kaki Gajah
Yang manjadi masalah surat itu, kata Ahmad, tidak hanya ditujukan kepada para pedagang Pasar Mangkikit. Melainkan pelaku usaha yang berminat untuk menebus los atau kios tersebut.
“Kami khawatir bangunan Pasar Mangkikit nantinya justru akan diisi oleh orang baru, sementara pedagang yang lama tidak kebagian tempat,” ujar Ahmad.
BACA JUGA: Diam-diam Jenderal Tito Karnavian Pulang Kampung
Sementara itu, Sekertaris Disperindagsar Kotim Krispinus menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk memberatkan para pedagang. Padahal, dalam surat edaran ditujukan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
”Pedagang lama tetap diprioritaskan, makanya kami minta lakukan pendaftaran ini agar kami mempunyai data akurat berapa jumlah pedagang pasar mangkikit sekarang. Masyarakat atau pelaku usaha yang baru ini bisa masuk kalau pedagang lama sudah tertampung semua,” janji Krispinus.
Pendaftaran dimulai sejak 9-24 September 2016 dengan memprioritaskan para pedagang lama.
Apabila sampai waktu pendaftaran habis dan jumlah pedagang yang terdaftar tidak sesuai dengan data Disprindagsar Kotim, maka pengurus PPPM yang bertugas untuk memastikan pedagang yang terdaftar tersebut masih ada atau sudah menyatakan mundur dari penebusan kios di bangunan Pasar Mangkikit nantinya.
”Pendaftaran ini adalah untuk kepentingan kita bersama. Semakin cepat surat edaran ini selesai, semakin cepat pula keputusan selanjutnya dibuat dan pembangunan bisa segera dilakukan,” tandasnya. (vit/fin/oes/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamunya Kiai Hambali Mayoritas ABG Berpakaian Seksi
Redaktur : Tim Redaksi