jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce.
Pedagang tidak diwajibkan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Kini Penjual Tak Wajib Punya NPWP
Hal itu dilakukan untuk mempermudah pedagang yang ingin berjualan di platform e-commerce.
”Kami ingin sampaikan, tidak ada keharusan menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur perdirjennya (peraturan dirjen),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (16/1).
BACA JUGA: Caleg PSI Memprotes Keras PMK tentang Pajak e-Commerce
Dia menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dibuat pemerintah hanya mengatur tata cara perpajakan di industri e-commerce.
Setelah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), pemerintah mendapatkan informasi bahwa banyak pedagang yang berjualan di platform secara online yang berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pelajar sekolah.
BACA JUGA: Sri Mulyani Menkeu Terbaik Lagi, Rizal Ramli Bilang Begini
Mereka adalah orang-orang yang sangat mungkin mempunyai penghasilan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun.
”Kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu (penyerahan NPWP dan NIK),” lanjut Sri.
Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial.
Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce.
Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial. (rin/c25/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Hartarto-Sri Mulyani jadi Menteri Andalan Jokowi?
Redaktur & Reporter : Ragil