Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun

Kamis, 28 Februari 2013 – 08:36 WIB
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi pusat, pedagang di larang berjualan di dalam stasiun.

"Intruksi ini sebenarnya sejak awal 2012 lalu. Kita terus sosialisasikan. Tapi, sampai sekarang memang masih belum mau ditertibkan. Sehingga, kita akan tegaskan pedagang asongan dilarang berjualan di dalam stasiun per 1 Maret mendatang," kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Zakaria dalam rilis kepada Radarmas (Grup JPNN).

Pelarangan pedagang asongan di stasiun sesuai UU NO 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Selanjutnya, di pasal 173 juga dijelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Selain dari UU, juga ada PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api di pasal 124 dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron.

"Jadi, akan kita larang berdagang di dalam stasiun. (Kalau membandel) Kita juga ada petugas. Tapi mudah-mudahan tidak ada kekerasan," kata Zakaria yang mengatakan akan ditertibkan bila memang membandel.

Dia menambahkan, meski PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melarang tegas, pihaknya akan tetap memerhatikan para pedagang asongan. Bentuknya adalah dengan menggulirkan bantuan modal secara kredit dengan bunga yang sangat kecil. Dana bantuan modal diambil dari CSR PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Minimal besaran, katanya, adalah Rp 5 juta. Sedangkan nominal tertinggi akan dilihat dari berapa pengajuan proposal dari pedagang ke PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Mekanismenya, dana bantuan modal dari CSR disalurkan ke lembaga (bisa seperti koperasi pedagang asongan). Dari situ, tiap pedagang asongan mengajukan usulan akan beralih ke usaha apa dan butuh apa saja. Lalu dicairkan agar tak lagi menjadi pedagang asongan. Minimal Rp 5 juta, dan paling besar lihat proposal. Kalau ada yang sampai Rp 100 juta kita kasih juga. Karena kita juga akan mengecek usaha apa yang akan dilakukan," tambahnya.

Zakaria mengakui sulit untuk menertibkan. Sampai saat ini saja, katanya, masih ada yang tidak sepakat untuk dilarang berjualan di dalam stasiun. Namun, pihaknya, tetap akan menjalankan regulasi tersebut. Dia berharap, pedagang sadar akan peraturan tersebut, karena di daerah lain juga sudah diterapkan. Data yang dihimpun PT KAI Daop 5 Purwokerto, setidaknya ada sekitar 250 pedagang asongan di Stasiun Besar Purwokerto.

Di bagian lain, Pedagang Asongan yang bernama Siti mengaku tidak sepakat bila dilarang. Warsito yang sudah berjualan sejak tahun 1973 juga mangatakan hal senada. Dikatakan dia, dirinya tidak setuju dengan aturan itu. Bahkan, menurutnya, nanti tanggal 2 Maret juga masih ada pertemuan antara pedagang asongan dan PT KAI Daop 5 Purwokerto.

"Kami masih menunggu penetapan bersama PT KAI dan Pedagang, 2 Maret mendatang. Kalau aturan itu tetap diberlakukan, ya kami tetap akan berjualan bersama-sama," katanya.

Esa Bowo, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun Besar Purwokerto malah mengaku pedagang belum disosialisasikan soal keputusan itu. Pedagang sama sekali belum dilibatkan. Karena itu, kata dia, pedagang akan tetap berjualan seperti biasanya. "Pedagang belum disosialisasikan. Sehingga, tetap akan berjualan. Dari keinginan para pedagang, tetap ingin berjualan di dalam stasiun," kata Bowo. (ttg/acd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler