jpnn.com, BANJARBARU - Pria berinisial RF berurusan dengan hukum karena mengancam guru di SMPN 15, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Kalimantan Selatan, menggunakan pisau.
Pria 21 tahun itu mengaku melakukan perbuatan nekat itu karena kecewa terhadap kebijakan guru yang diancamnya.
BACA JUGA: Pria Sontoloyo 4 Kali Gunakan Jari untuk Nodai Bocah Lugu
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Banjarbaru Barat, RF marah karena ada aturan yang tidak memperbolehkan siswa jajan di luar lingkungan sekolah.
"Pelaku ini pedagang es di depan sekolah. Dia melakukan pengancaman kepada guru agar pagar bisa dibuka saat jam istirahat tiba," terang Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob, Jumat (25/1).
BACA JUGA: Jaring Dukungan, Abah Maruf Semangati Nahdiyin Kalsel
Dia menambahkan, RF sempat menemui guru yang diancamnya. RF lantas mengajak guru itu keluar dengan dalih mau berbicara.
“Sesampainya di depan pagar, pelaku langsung mengeluarkan belati dari pinggangnya dan mengayunkannya ke hadapan korban," tambah Bob.
BACA JUGA: Maruf Amin Bakal Hadiri Banua Bertabligh
Usaha RF melukai guru di sekolah itu gagal karena ada saksi yang memberikan bantuan kepada korban.
"Ada seorang pria berlari ke arah kejadian dan memegang tangan pelaku hingga sajam tersebut jatuh. Setelah itu korban dan saksi masuk ke sekolah dan pelaku kabur," tambah Bob.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak. Personel Polsek Banjarbaru Barat menciduk RF dan mengamankan belati.
“Pelaku sendiri dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman," kata Bob. (rvn/ema/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Kiai Maruf Amin Ziarahi Makam KH M Zaini Abdul Ghani
Redaktur & Reporter : Ragil