Pria Sontoloyo 4 Kali Gunakan Jari untuk Nodai Bocah Lugu

Minggu, 27 Januari 2019 – 01:03 WIB
BEJAT: Pria setengah abad asal Cempaka ditangkap Polres Banjarbaru usai terbukti mencabuli anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARBARU - Pria tua berinisial N bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama karena mencabuli bocah bernama Bunga (12, nama samaran).

Pria 53 tahun itu dijerat Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Penjaga Warkop Ajak Murid TK ke WC Lalu Kunci Pintu, Astagaaaa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, N mencabuli Bunga sebanyak empat kali pada 14-21 Januari 2019.

Dia selalu melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya di wilayah Cempaga, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Pria Tua Ajak Murid TK Nonton Film Panas Lalu ke WC, Terjadi 4 Kali

Ulah N terbongkar setelah warga curiga dengan gelagat pria 53 tahun itu.

Orang tua Bunga pun merasa curiga karena anaknya menunjukkan perubahan sikap.

BACA JUGA: Berita Duka, Muhammad Tauhid Meninggal Dunia

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, pihaknya menangkap N setelah menerima laporan dari keluarga Bunga.

Selain menciduk N, petugas Polres Banjarbaru juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, rok hitam, celana pendek, kaus merah marun dan kaus putih bergaris hitam dengan gambar boneka.

“Ada juga satu lembar miniset warna merah muda dan satu lembar celana dalam cream bergambar kartun," kata Siti, Jumat (25/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan, N mencabuli Bunga menggunakan jari.

“Pelaku menggesek-gesekkan jari tangannya di kemaluan korban. Ini dilakukan di rumahnya," kata Siti. (rvn/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebut Dalam Keadaan Mabuk, Pengedara Motor Akhirnya Tabrak Pohon


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler