jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kadiv Humas Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan telah melakukan audit kasus premanisme terhadap pedagang di Deli Serdang.
Dari hasil audit, diketahui penyidikan kasus itu tidak profesional. Sebab, polisi menjadikan pedagang sebagai tersangka karena membela diri.
BACA JUGA: Mantap Ingin Bercerai, Venti Figianti Bongkar Kelakuan Kiwil
“Berkaitan dengan kasus itu ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot,” kata Argo dalam siaran persnya, Rabu (13/10).
Argo menerangkan, pencopotan dilakukan langsung oleh Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Ciri-ciri Jantung Bermasalah yang Perlu Anda Waspadai!
Jenderal bintang dua ini menambahkan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih terus memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan.
Diketahui kasus ini bermula dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria, yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
BACA JUGA: SKK Migas bersama Para Stakeholders Terus Genjot TKDN
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.
Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.
Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan