Pedagang Mainana Cabuli 8 Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Minggu, 21 November 2021 – 16:33 WIB
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pedagang mainan berinisial S (55) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu kemarin.

BACA JUGA: Oknum Ustaz Bejat Beraksi, 5 Santriwati Jadi Korban, Astaga

"Pelaku sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi, Minggu (21/11).

Hasil penyelidikan awal, total ada delapan korban pelecehan pelaku. Rata-rata umur korban berusia antara tujuh hingga sebelas tahun.

BACA JUGA: Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung

Dari delapan korban, baru tiga yang bersedia digali keterangannya.

"Yang diakui anak-anak kecil delapan orang, tetapi yang mau dimintai keterangannya baru tiga," kata Ngurah.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Pemotor Cabul Ini? Polisi Sedang Memburunya

Kepada polisi, S mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu selama satu bulan terakhir.  Dalam aksinya, S mulanya membujuk para korban dengan memberikan mainan.

"Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tetapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan dipegang-pegang," ujar Ngurah.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler