jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang oknum ustaz pondok pesantren (Ponpes) berinisial IS ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santriwati.
Kelima korban berinisial DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).
BACA JUGA: Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan pihaknya sudah mengamankan oknum tersebut dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Sudah diamankan,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).
Namun, Kasat Reskrim belum menjelaskan secara detail.
BACA JUGA: Aiptu ARL Langgar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Kapolres AKBP Taryono Bilang Begini
Menurutnya, informasi ini akan disampaikan lengkap dalam pers rilis.
“Secepatnya disampaikan melalui pers rilis,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini.
Sebelumnya, lima santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun 1, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual.
Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.
Korban datang melapor dengan didampingi orang tuanya, Selasa (16/11/2021) sekitar Pukul 10.00 WIB. (linggaupos.sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi