Pedagang Pasar Blak-blakan soal Kondisi Minyak Goreng, Sebut Kata Diskriminatif

Rabu, 16 Februari 2022 – 21:33 WIB
APPSIndo mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng yang diterapkan pemerintah tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSIndo) Hasan Basri mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng yang diterapkan pemerintah tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan.

Hasan mengaku menyambut baik kebijakan HET minyak goreng. Namun, kenyataannya di lapangan banyak persoalan yang masih perlu dibenahi, seperti stok.

BACA JUGA: Hati-Hati Minyak Goreng Palsu, Pengusaha Kerupuk jadi Korban

Menurut Hasan kebijakan tersebut juga mengundang diskiriminatif antara pasar modern dan tradisional.

"Harga komoditi minyak goreng sangat jauh berbeda. Kita kemarin itu sampai di angka Rp 21 ribu per liter sedangkan pasar modern jauh di bawah harga pasar tradisional," ungkap Hasan dalam bincang virtual Gelora Talks, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Berani Menimbun Minyak Goreng Subsidi, Pedagang Siap-Siap Saja!

Hasan mengaku pasar tradisional susah sekali mendapatkan stok minyak goreng murah.

Bahkan, lanjut Hasan, pihaknya harus melakukan protes kepada pemerintah jika tidak pasar tradisional tidak dihiraukan.

BACA JUGA: Sentil Mendag Soal Minyak Goreng, Arief Poyuono: Begitu Saja kok Repot, Kelar, deh

"Jadi, pemerintah harus diprotes baru bereaksi itu yang sering terjadi dan itu sudah menjadi satu kebiasaan yang rutin," ungkap Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan asosiasi dan aliansi pedagang pasar tradisional seluruh Indonesia bersama-sama melakukan penekanan kepada pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diskriminatif itu tidak dilakukan.

"Pasar tradisional adalah pasar yang menjadi kekuatan ekonomi bangsa ini, kami mohon pemerintah jangan mengabaikan itu," tegas Hasan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan lanjutan yang diterapkan adalah HET yang berlaku untuk tiga ketegori minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler