JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura, Satpol PP Provinsi Papua dan aparat kepolisian.
Dalam penertiban tersebut, sekitar 130 orang pedagang ditertibkan. Kadis Perindagkop Kota Jayapura, Sem Stenly Meraudje, S.PAK., MM., mengatakan, 130 pedagang yang ditertibkan tersebut adalah adalah pedagang yang disinyalir menempati kios dan took di Pasar Sentral Hamadi tanpa melalui prosedur resmi.
"Mereka masuk melalui kontrak atau membeli dari pihak lain. Bahkan ada juga yang memiliki kios lebih dari satu. Mereka ini yang sekarang kami fokus untuk ditertibkan dan jumlahnya mencapai 130," jelas Sem Meraudje kepada Cenderawasih Pos di sela-sela penertiban.
Dikatakan, para pedagang yang ditertibkan tersebut diberi waktu 4 hari untuk menclearkan administrasinya untuk membuktikan bahwa mereka adalah korban kebakaran Pasar Hamadi pada tahun 2006. Sebab sejak awal Pemkot Jayapura menurutnya memprioritaskan pedagang yang menjadi korban kebakaran tahun 2006.
"Sementara yang bukan korban kebakaran kalau memang hendak berjualan di Pasar Sentral Hamadi diminta melalui jalur formal dan tentunya disesuaikan dengan ketersediaan kios atau toko yang ada," jelasnya.
Sem Meraudje mengatakan, penertiban hari pertama kemarin, difokuskan pada penertiban kios dan took. Sedangkan untuk penertiban los dan lain-lainnya dilanjutkan, Kamis (3/5) hari ini."Penertiban akan dilanjutkan besok (hari ini, Red). Sementara los tambahan dengan tenda dan los ikan di bagian belakang baru akan ditertibkan pekan mendatang," tambahnya.
Sementara itu, dari pantauan Cenderawasih Pos, sebelum melakukan penertiban petugas gabungan dari berbagai instansi terkait melakukan apel di halaman Pasar Sentral Hamadi yang dipimpin Kadis Trantib Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen, S.Sos. Dalam penertiban kemarin, petugas gabungan melakukan penertiban secara persuasif dimana para pedagang diajak berbicara dan diberikan pemahaman sehingga mereka dengan sukarela mengemasi barang dagangannya sendiri dibantu petugas. Setelah itu para petugas menyegel toko atau kios yang ditertibkan. (ta/nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transportasi Bermasalah, Jamaah Haji Dirugikan Rp 19 M
Redaktur : Tim Redaksi