jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia melarang penggunaan uang mainan di masyarakat. Sebab, sudah ada korban uang mainan yang bentuknya mirip alat pembayaran yang sah.
Ada pedagang keliling yang tertipu pembeli yang menggunakan uang mainan. Bahkan, foto uang mainan dan pedagang yang jadi korban sempat viral.
BACA JUGA: Teroris JAD Rampas Pistol untuk Serang Polisi di Cipali
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku penyebaran uang mainan yang mirip asli bisa dipidana. Sebab, perbuatan itu bida dikategorikan menyebarkan
uang palsu.
"Dilarang dan berbahaya itu. Kan ada (peraturan) mengedarkan dan itu termasuk uang palsu loh," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/9).
BACA JUGA: Densus Bekuk 7 Anggota JAD Penembak Polisi di Tol Cipali
Setyo menegaskan, uang mainan tetap terlarang meski ada sudah dilabeli spesimen. Sebab, bentuk, ukuran, warna dan gambarnya sama seperti uang asli.
“Kalau seperti itu sama saja mengelabui orang," imbuh dia.
BACA JUGA: Polri Minta Ustaz Abdul Somad Laporkan Dugaan Ancaman
Namun, Setyo mengaku belum tahu apakah sudah warga yang melapor ke polisi akibat tertipu uang mainan. Yang pasti, katanya, uang mainan tetap terlarang.
"Ya nanti dicek. Tapi yang jelas itu dilarang. Itu kan alat tukar yang sah, kita tidak boleh main-main dengan alat tukar yang sah,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Redaktur : Tim Redaksi