jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, bersikap tegas terhadap penjual makanan dan minuman kedaluwarsa.
Pemkot Palembang bahkan akan mencabut izin usaha tempat penjual makanan dan minuman yang menjual barang dagangan kedaluwarsa tersebut.
BACA JUGA: Gelar Rapat Tertutup, Jokowi Instruksikan Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa, Penegak Hukum Harus Ikut
“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kedaluwarsa,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (12/7).
Dia mengatakan ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman, baik di swalayan, pasar tradisional, ataupun mal.
BACA JUGA: Awas! Ada Puluhan Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
Menurut dia, hal itu mengingat pada pekan lalu tim terpadu (Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan) masih menemukan bahan makanan kedaluwarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah mal dan swalayan di Jalan R. Sukamto.
Dia memastikan tim terpadu tidak akan berhenti untuk terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.
BACA JUGA: Saksi Mendengar Suara Ledakan & Pecahan Kaca dari Lantai 2 RS Siloam Palembang
“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” kata dia.
Ketua Palang Merah Indonesia Palembang itu pun mengimbau masyarakat cermat memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya.
Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.
“Bersama BPOM, kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” pungkas Fitriani Agustinda. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi