jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan memperhatikan masa Kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Sebab, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM pada pekan lalu dilaporkan adanya vaksin kedaluwarsa mencapai 19,3 juta dosis vaksin.
BACA JUGA: Kimia Farma: Vaksin Booster Dibutuhkan Pemudik Agar Imun Tubuh Tetap Prima
Diperkirakan bahwa pada April dan awal Mei ini jumlah vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
Saleh menilai aneh karena vaksin Kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Vaksin yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi.
BACA JUGA: Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa Kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas," kata Saleh Daulay di Jakarta, Jumat (29/4).
Oleh karena itu, ketua Fraksi PAN DPR RI itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegas menghindari penggunaan vaksin Covid-19 yang sudah Kedaluwarsa.
BACA JUGA: Ssst, Penyidik KPK Temukan Bukti Ini pada Kasus Ade Yasin
Pemerintah diminta memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah yang terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, vaksin Kedaluwarsa pastilah memiliki resiko tertentu.
Anggota DPR RI Dapil 2 Sumut juga meminta Kemenkes selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit.
Dia mengungkap sejauh ini biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp 32 triliun. Itu belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang Kedaluwarsa dan tidak terpakai, jelas akan ada kerugian negara yang cukup besar.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari Kedaluwarsa, juga harus memilih dan membeli vaksin halal sesuai amanat dari putusan judicial review di MA," tutur Saleh.
Saleh menyebut bila pemerintah ingin menerima vaksin hibah, Kemenkes harus memastikan dahulu bahwa masa kedaluwarsanya masih lama dan vaksinnya halal.
"Karena ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal," ujar mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah (2010-2014) itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam