Pedangdut Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Bareng Suami, Begini Hasil Tes Urinenya

Senin, 10 Januari 2022 – 15:31 WIB
Penampakan penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pedangdut VC atau Velline Chu 'Ratu Begal' atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tak sendirian, polisi turut menangkap suami Velline Chu, Budi Haryanto. Adapun penangkapan terhadap pasangan suami istri itu berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bareng Suami, Ini Barang Buktinya

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapati adanya pemesanan sabu-sabu oleh Velline Chu.

"Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu-sabu oleh VC kemudian setelah pesan barang bukti tersebut diambil oleh suaminya BH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).

BACA JUGA: Ini 5 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Kerap Disepelekan

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, bong kaca, dan bong plastik, serta sebuah ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Velline Chu dan suaminya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Punya Banyak Boneka Bayi Seperti Milik Ivan Gunawan, Sarwendah Cerita Begini

"Periksa tes urine keduanya positif pakai narkoba sabu-sabu dan diakui kedua korban," ucap Zulpan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelantun Goyang Pantura itu mengonsumsi narkotika bersama dengan sang suami.

Namun, polisi masih mendalami soal pengakuan Velline Chu terkait hal tersebut.

"(Pakai narkoba sama suami?) Pengakuan demikian, tetapi kami lihat lagi pemeriksaan," tutur Zulpan.

Akibat perbuatannya, Velline Chu disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.(mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler