Pedas! Anies Baswedan Sebut Subsidi Mobil Listrik Malah Bikin Macet

Selasa, 09 Mei 2023 – 16:51 WIB
Bakal capres di Pilpres 2024 Anies Baswedan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam acara Deklarasi dan Pengukuhan Sukarelawan ANIES, Minggu (7/5), bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi mobil listrik era Jokowi.

Menurut Anies, subsidi mobil listrik untuk kendaraan pribadi hanya menambah kemacetan, dan tidak menjadi solusi mengurangi polusi udara.

BACA JUGA: Hasil Survei: Anies Baswedan Cerdas, Santun, Kinerja Baik

Dia juga menyebut subsidi tersebut tidak tepat sasaran.

"Subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran, karena konsumen mobil listrik kebanyakan berasal dari kalangan yang justru tidak membutuhkan subsidi," ungkap Anies dalam pidato politiknya.

BACA JUGA: Subsidi Mobil Listrik, DFSK Genjot TKDN 40 Persen Untuk Gelora E

Selain itu, menurut Anies, merangsang penjualan mobil listrik dengan kebijakan subsidi tidak lantas mengurangi jumlah kendaraan yang beredar.

"Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasi. Ia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," tegas Anies.

BACA JUGA: Pabrikan Minta Kejelasan Insentif Mobil Listrik

Selanjutnya Anies mengatakan dirinya akan berusaha mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak.

Bacapres yang diusung beberapa partai itu mengatakan penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik apabila berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik.

Anies berargumen bahwa akan lebih baik untuk memperbanyak kendaraan umum berbasis BBM daripada kendaraan listrik pribadi.

Proyek pengembangan kendaraan listrik sendiri telah bergulir sejak 2019 lalu seiring terbitnya Perpres No. 55/2019 tentang Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Pemerintah menjanjikan insentif fiskal serta berbagai kemudahan bagi pengembangan kendaraan listrik, termasuk membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP No. 73/2019 (Rev. PP No. 74/2021). (rdo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerman Rem Insentif dan Subsidi Mobil Listrik, Apa yang Terjadi?


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler